BAB I
PENDAHULUAN
Etika diperlukan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara
hingga pergaulan hidup tingkat internasional. Etika merupakan suatu sistem yang
mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang,
tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat. 1
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan
manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan
mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari
kata Yunani ”ethos” yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah
dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. 1.2
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika
memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap
dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya
membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita
lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan
dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.2
Begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi
anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu
ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota
profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga
menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal
ini kode etik profesi kebidanan.
Perkembangan teknologi kesehatan yang semakin pesat, khususnya bidang
kebidanan telah mempengaruhi peran bidan dalam praktik kebidanan. Setiap peran
mengemban tanggung jawab dan cukup sulit bagi bidan memikul semua tanggung
jawab itu. Pada dasarnya tanggung jawab bidan adalah :
- Menjaga dan
meningkatkan keselamatan ibu dan bayi
- Menyediakan
pelayanan berkualitas dan informasi atau sarana yang tidak bisa berdasarkan
hasil penelitian ilmiah ( evidence based )
- Mendidik dan melatih
mahasiswa kebidanan agar kelak menjadi bidan yang mampu memberi pelayanan
berkualitas .
Berdasarkan teori Deontologi, memiliki tanggung jawab sama dengan memiliki
tugas moral. Tugas moral selalu diiringi dengan tanggung jawab moral. Dalam
dunia profesi, istilah tanggung jawab moral disebut etika dan
selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah
etika. Menurut jones ( 2000 ), bidan secara menyeluruh memiliki peran sebagai
praktisi, pendidik, konselor, penasihat, teman, advokat, peneliti dan
pengelola.2,9
- Sebagai Praktisi
Dewasa ini, bidan sudah menyadari istilah “duty of care “ (kewajiban
dalam memberi perawatan), sehingga semakin banyak bidan yang mempelajari
masalah hukum selain masalah pelayanan kebidanan. Selama ini, bidan
mengidentikkan pelanggaran kebidanan hanya terjadi pada kasus-kasus “ besar”
seperti aborsi illegal, padahal sebenarnya sikap membiarkan klien menunggu lama
untuk mendapatkan perawatan pun sudah bisa dianggap sebagai pelanggaran etika.
Bidan harus menyadari bahwa cakupan pelayanan yang diberikannya sangat
rentan terkena pelanggaran etika. Sikap yang dibutuhkan untuk menghadapi
hal tersebut adalah sikap selalu waspada terhadap setiap tingkah laku, ucapan
dan perbuatan yang dilakukannya. Sebenarnya, kebenaran kode etik atau standar
profesi yang melandasi praktik kebidanan sudah jelas menunjukkan keberadaan
kerangka etika. Jika bidan berpegang teguh pada kerangka etika ini, bidan akan
melakukan praktik atau asuhan yang sesuai dengan peraturan profesional,
sekaligus sejalan dengan hukum. Akan tetapi, jika bidan melanggar kode etik,
berarti bidan telah melakukan tindakan yang menyimpang dari peraturan dan gagal
menjadi professional karena tidak sesuai dengan etika.
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti
kewajiban. Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan
Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada
konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas
dari konsekuensi perbuatan. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya,
dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan
menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut
wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya.
Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak
boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik.
Menurut paham etika deontologis, pendekatan etika
teleologis (entah dalam bentuk egoisme, eudaimonisme atau utilitarisme) yang
menghubungkan kewajiban moral dengan akibat baik atau buruk, justru merusak
sifat moral. Tidak berbohong hanya kalau itu menguntungkan si pelaku atau hanya
bila itu membawa akibat baik yang lebih besar dari akibat buruknya, akan
merendahkan martabat moral. Menurut Kant, manusia baru bersikap moral
sungguh-sungguh apabila ia secara prinsipial tidak bohong, entah itu
membawa keuntungan atau kerugian. Maka kaidah etika deontologis bisa dirumuskan
sebagai berikut: Betul-salahnya suatu sikap atau tindakan tidak tergantung dari
apakah sikap atau tindakan itu mempunyai akibat baik atau buruk, melainkan
apakah sesuai dengan norma-norma atau hukum moral atau tidak.
Dalam menjalankan perannya sebagai praktisi selain berpegang teguh pada kode
etik dan standar profesi,berdasarkan tanggung jawab ada beberapa hal yang menjadi pegangan bidan,
antara lain :
- Hati nurani. Bidan harus menjadikan hati nuraninya sebagai pedoman. Hati nurani mengetahui perbuatan individu yang melanggar etika atau sesuai etika. Pelanggaran etika oleh bidan dapat bersifat fisik ataupun secara verbal.
- Teori etika. Untuk memecahkan suatu masalah dalam situasi yang sulit, bidan dapat berpegang pada teori etika. Sekalipun teori ini telah tua, namun masih relevan karena selalu disesuaikan dengan perkembangan saat ini, seperti teori Immanuel Kant yang menyatakan bahwa sikap menjunjung tinggi prinsip autonomi adalah penting dan teori ini sangat relevan bila diterapkan dalam praktik kebidanan.
- Sebagai Pendidik
Dalam menjalankan perannya sebagai pendidik, bidan bertanggung jawab untuk
memberi pendidikan kepada :
- Orang tua. Bidan harus berperan aktif dalam mendidik atau mengajarkan keterampilan perawatan bayi dan promosi kesehatan kepada ibu, suami ( pasangannya ) dan anggota keluarga yang lain
- Mahasiswa bidan. Bidan bertanggung jawab dalam memberi pendidikan kepada mahasiswa bidan agar terampil dan memiliki pengetahuan baru
Pada dasarnya, tujuan utama peran pendidik yang dimiliki bidan adalah
memberdayakan orang tua dan mahasiswa agar mereka memiliki keterampilan dan
dalat menerapkan keterampilan tersebut secara mandiri sehingga terciptanya
autonomi pribadi.
- Sebagai Konselor
Peran bidan sebagai konselor mencakup pemberian informasi dan penjelasan,
termasuk mendengarkan dan membantu klien serta keluarganya memahami
berbagai masalah yang ingin mereka ketahui. Bidan bertanggung jawab memberi
informasi terkini dan menyampaikannya dalam bahasa yang dipahami
oleh klien dan keluarganya.
Masalah etika yang biasanya muncul saat bidan menjalankan perannya sebagai
konselor adalah sebagai berikut :
- Memaksa klien membuka rahasia yang enggan ia ceritakan pada saat konseling.
- Memberi informasi yang secara tidak langsung ” menggiring ” klien mengambil keputusan yang menurut bidan adalah keputusan terbaik.
- Sebagai Penasihat
Dalam menjalankan peran sebagai penasihat, bidan harus dapat membatasi diri
jika ingin tetap menghargai autonomi klien.. Klien membutuhkan informasi yang
memadai agar dapat membuat keputusan dan terus mengendalikan dirinya sendiri.
Akan tetapi, sangat sulit bagi bidan untuk menahan diri tidak memberi nasihat (
sekalipun tidak diminta ) berdasarkan pengalamannya menghadapi berbagai klien
dan teman sejawat. Hal ini akan menghambat klien dalam menentukan pilihannya sendiri.
- Sebagai teman
Sikap bidan yang mampu menjaga jarak dengan klien merupakan salah satu
pendekatan profesional yang baik. Sayangnya, sikap menjaga jarak tersebut
sering diartikan sebagai tidak acuh, tidak peduli pada kondisi klien. Untuk
mengatasi kesenjangan tersebut, muncul istilah teman profesional. Teman
profesional dapat diartikan sebagai sikap yang mampu mendukung prinsip autonomi
bagi klien sekaligus mudah ’didekati”, khususnya dalam proses pemberian asuhan
berkelanjutan. Hubungan pertemanan lainnya yang berpotensi menimbulkan masalah
adalah hubungan antara bidan dan mahasiswa bidan yang biasanya terjadi selama
masa praktik klinik dalam waktu yang cukup lama.
- Sebagai Advokat
Peran bidan dalam memberi advokasi sangat penting, khususnya ketika klien
menolak persetujuan atas tindakan medis yang sebenarnya dapat mencegah
terjadinya kematian atau kesakiitan klien itu sendiri. Dalam hal ini bidan
harus berperan sebagai advokat dengan memberi penjelasan dan doronngan ( bukan
paksaan ) kepada klien mengenai sisi positif dan negatif dari keputusan yang
diambil.
- Sebagai Peneliti
Peran bidan sebagai peneliti sejalan dengan salah satu pasal dalam kode etik
bidan yang menyatakan :
” Bidan harus berkembang dan memperluas pengetahuan kebidanannya melalui
berbagai proses seperti diskusi dengan rekan sejawat dan penelitian ”
Sudah jelas bahwa penelitian bukan lagi merupakan pilihan, namun tanggung
jawab etik bidan. Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai
subyek maupun obyek penelitian.
Menurut Helsinski, 1964 prinsip dasar penelitian yang mengambil objek
manusia harus memenuhi ketentuan ;
- Bermanfaat bagi manusia
- Harus sesuai dengan prinsip ilmiah dan harus didasarkan pengetahuan yang cukup dari dukungan kepustakaan ilmiah
- Tidak membahayakan obyek (manusia) penelitian itu (diatas kepentingan yang lain)
- Tidak merugikan atau menjadi beban baik waktu, materi maupun secara emosi dan psikologis
- Harus selalu dibandingkan rasio untung-rugi-risiko. Maka dari itu penelitian tidak boleh ada faktor eksploitasi, atau merugikan nama baik objek penelitian.
- Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola, bidan bertanggung jawab mengambil keputusan sosial dan
etik, memberi rumusan kebijakan dan praktik, membantu pengawasan dan alokasi
sumber pendapatan, memperhatikan aspek kejujuran, perhatian terhadap orang lain
dan mendukung serta berperan penting dalam pilihan etik.
Bidan pengelola juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga biaya pelayanan
tetap minimal secara efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan kualitas
pelayanan.2,9
Dengan penjabaran diatas, maka dalam kesempetan kali ini akan dipaparkan
mengenai kajian kode etik dan kode etik profesi bidan.
II. Tujuan
A.
Tujuan Umum
Terciptanya pelayanan kebidanan yang komprehensif
sesuai kewenangan dan tanggung jawab seorang bidan.
B.
Tujuan Khusus
1.
Menjalankan tugas mengelola ibu hamil sesuai prosedur
yang ditetapkan pemerintah.
2.
Menjalankan tugas mengelola ibu bersalin prosedur yang
ditetapkan pemerintah.
3.
Menjalankan tugas mengelola ibu nifas sesuai prosedur
yang ditetapkan pemerintah.
4.
Menjalankan tugas mengelola pelayanan KB sesuai
prosedur yang ditetapkan pemerintah.
5.
Menjalankan tugas mengelola daur hidup wanita sesuai
prosedur yang ditetapkan pemerintah.
BAB II
TINJAUAN TEORI
KODE ETIK KEBIDANAN
- Definisi Kode Etik
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi dalam
melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di masyarakat. Norma tersebut berisi
petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya
dan larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat
atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas
profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di masyarakat.2,10
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang
menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan
kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya.
Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan Bidan
Indonesia (IBI). 2,10
- Fungsi Kode Etik
Kode etik berfungsi sebagai berikut :
- Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
- Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan dalam memberi pelayanan
- Merupakan cara untuk mengevaluasi diri
- Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat
- Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi
- Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral. 2,10
- Dimensi dan Prinsip Kode Etik
Menurut Mustika (20010, dimensi kode etik meliputi anggota profesi dan
klien/pasien, anggota profesi dan sistem kesehatan, anggota profesi dan profesi
kesehatan serta sesama anggota profesi. Prinsip kode etik antara lain
menghargai otonomi, melakukan tindakan yang benar, mencegah tindakan yang dapat
merugikan, memperlakukan manusia secara adil, menjelaskan dengan benar,
menepati janji yang telah disepakati dan menjaga kerahasiaan. 2,10
- Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Kode
etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan
disiplin di kalangan profesi, jika semua individu yang menjalankan profesi yang
sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jika setiap orang yang
menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau
ikatan profesi, barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan
secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran
terhadap kode etik dan dikenai sanksi.2,10
- Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya, kode etik sutu profesi diciptakan dan dirumuskan demi
kepentingan anggota dan organisasi. Secara umum, tujuan menciptakan kode etik
adalah sebagai berikut :
- Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi. ”Image’ pihak luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu dijaga untuk mencegah pandangan merendahkan profesi tersebut. Oleh karena itu, setiap kode etik profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar sehingga kode etik disebut juga ”kode kehormatan”.
- Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Berkenaan dengan kesejahteraan material, kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi ketika berinteraksi dengan sesama anggota profesi
- Meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik juga bnerisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
- Meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi. 2,10
- Dasar Pembentukan Kode Etik Bidan
Kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam
Kongres Nasional IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan
disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan
sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan
keselamatan klien. 2,10
- Penjelasan Kode Etik Kebidanan
Bab I. Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat
- Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
- Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
- Bidan dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada siapa saja dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan negara
- Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada oranng lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
- Bidan hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan
- Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
- Pada hakikatnya manusia termasuk klien yang membutuhkan penghargaan dan pengakuan yanng hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menengah atau masyarakat kurang mampu.
- Dilandasi sikap menghargai martabat setiap insan, maka bidan harus memberi pelayanan profesional yang memadai kepada setiap klien
- Memberi pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimili dan manusiawi secara penuh tanpa mementingakan kepentingan peribadi dan mendahulukan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana bidan menghargai dirinya sendiri
- Dalam memberikan pelayanan, harus menjaga citra bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial. Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
- Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan keewajiban yang telah digariskan dalam permenkes No 900/Permenkes/IX/2002
- Melayani bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan memberi petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi, termasuk cara menyusui yang baik dan benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak
- Memberi obat-obatan tertentu dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien
- Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat diatasi sendiri
- Bidan melaksanakan perannya di tengah kekhidupan masyarakat
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
- Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
- Bidan harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk memberi penyuluhan serta motivasi agar masyarakat mau membentuk posyandu atau PKMD atau kepada ibu yang mempunyai balita/ibu hamil untuk memeriksakan diri di posyandu
- Bidan dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas atau rumah, ditempat praktik BPS, maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi motivasi untuk selalu hidup sehat.
- Kepentingan klien berada diatas kepentingan sendiri maupun kelompok
- Bidan harus menghormati hak klien
- Bidan menghormati nilai-nilai dimasyarakat
Bab I Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya
- Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
- Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan
- Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan
- Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
- Memberi pelayanan bersifat rehabilitatif
- Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
- Menolong partus di rumah sendiri, di puskesmas, di Rumah Sakit dan di rumah klien
- Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya
- Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
- Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang
diketahuinya kepada siapapun termasuk keluarganya
Bab III. Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya
- Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
- Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan
- Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga, khitanan
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
- Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada
- Jika mengalami kesulitan, bidan dapat salinng membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat
- Dalam kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama
Bab IV. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
- Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjunng tinggi citra profesinya dengan menampilkan keperibadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
- Menjadi panutan dalam hidupnya
- Berpenampilan yang baik
- Tidak membeda-bedakan, pangkat, jabatan dan golongan
- Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan
- Dalam menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan peribadi dengan menjadi agen promosi suatu produk
- Menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas
- Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Mengembangkan kemampuan di lahan praktik
- Mengikuti pendidikan formal
- Menngikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara peribadi
- Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
- Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok
- Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok
- Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok
- Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok
- Membantu perencanaan penelitian mandiri
- Melaksanakan penelitian mandiri
- Mengolah hasil penelitian
- Membuat laporan penelitian
Bab V. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
- Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
- Memperhatikan kesehatan perorangan
- Memperhatikan kesehatan lingkungan
- Memeriksakan diri secara berkala setiap setahun sekali
- Jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh tergag\nggu, segera memeriksakan diri ke dokter
- Setiap bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Membaca buku-buku tentang kesehatan, kebidanan, keperawatan pada umumnya bahkan pengetahuan umum
- Menyempatkan membaca koran
- Berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan
- Menngikuti penataran, seminar, simposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan khususnya
- Mengadakan latihan berkala seperti simulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, daerah atau pusat
- Mengundang pakar untuk memberi ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan
- Mengisi rubrik buletin
- Mengadakan kunjungan atau studi perbandingan ke rumah sakit- rumah sakit yang lebih maju ke daerah-daerah terpencil
- Membuat tulisan atau makalah secara bergantian, yang disajikan dalam kesempatan pertemuan rutin
Bab VI. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa dan Tanah Air
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga serta masyarakat
- Bidan harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :
- Menyebarluaskan informasi atau perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota
- Mengundang ahli atau penceramah yang dibutuhkan
- Mempelajari program pemerintah, khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia
- Mengidentifikasi perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya, keperawatan dan kebidanan khususnya
- Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
- Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
- Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
- Berapa biaya standar persalinan normal di suatu daerah
- Berapa banyak animo masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah disediakan oleh masyarakat. 2, 10
BAB III
PEMBAHASAN
Dalam mengadaptasi teori etika seorang bidan harus
mampu menyesuaikan dengan keadaan dirinya dan berlandaskan pada kode etik dan
standar profesi. Bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori
etika secara kaku, karena hal ini akan merugikan bidan itu sendiri.Bidan harus
menilai kemampuan dirinya dalam melakukan sesuatu namun tidak menyimpang
dari prinsip pelayanan, yaitu berusaha mengutamakan keselamatan ibu, bayi dan
kelurga. Contohnya ketika seorang bidan desa harus menolong persalinan, disaat
jadual pemeriksaan kehamilan, selain itu ada beberapa ibu yang memerlukan
pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan besar ia hanya dapat menerapkan
teori utilitarian (mencoba menghasilkan yang terbaik bagi semua orang sesuai
kemampuannya, karena golongan utilitarian meyakini bahwa hasil yang didapat
setiap orang harus sama. Sebenarnya bidan tersebut dapat menerapkan teori
deontologi, namun pelayanan yang ia berikan tidak akan mencakup semua klien.
Sebagai pendidik, bidan harus memberikan pengajaran yang jelas, tidak bias.
Akan tetapi, bidan harus menghindari kecenderungan untuk menciptakan bidan kaku
(tidak mengikuti informasi terkini dari literature yang jelas tentang
perkembangan pelayanan kebidanan) sehingga akan menimbulkan sikap “sok tau”.
Contohnya pada saat menolong persalinan mahasiswa bidan diajarkan untuk tidak
melakukan episiotomi. Jika pola pengajaran tidak tepat mahasiswa akan sepenuhny
menyerap materi tersebut, akibatnya, ia tidak akan melakukan episiotomi tanpa
melihat ada tidaknya indikasi.
Sebagai konselor bidan harus menjelaskan tentang tindakan yang akan
diberikan kepada klien dengan jelas, contohnya seorang ibu datang ke bidan yang
ingin menjadi akspetor KB IUD namun timbul ketakutan akibat rumor negatif yang
beredar dimayarakat tentang IUD. Masalah etika yang timbul yaitu ketika bidan
tidak dapat menjelaskan dengan baik, sehingga pandangan klien tentang IUD tidak
berubah dan mengurungkan niatnya untuk menjadi akseptor KB.
Bidan juga dapat berperan sebagai teman, sehingga klien merasa nyaman ketika
menerima pelayanan yang diberikan kepada kien, namun peran sebagai teman juga
harus memiliki batasannya. Sikap professional terhadap klien harus dijaga,
sehingga klien dan keluarganya memandang bidan sebagai orang yang berwibawa dan
mampu mengendalikan diri sehingga mampu melindungi kliennya. Peran dosen bidan
sebagai teman juga diperlukan, sehingga siswa tidak merasa sungkan dalam proses
belajar mengajar. Namun -lagi-lagi- peran sebagai teman tetap ada batasnya,
jangan sampai penilaian terhadap mahasiswa menjadi subyektif, ketika mahasiswa
bidan melakukan suatu kesalahan dosen bidan menutupi kesalahan mahasiswanya
karena kedekatan yang berlebihan.
Etika berperan dalam penelitian kebidanan, contohnya dahulu praktik
kebidanan masih banyak berdasar kebiasaan atau dogma, dengan kemajuan zaman
praktik yang seperti itu tidak dapat dilaksanakan lagi, tetapi dituntut praktik
yang professional berdasarkan pada hasil penelitian. Bidan mungkin banyak
terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun subyek penelitian.
Sehingga bidan perlu mengetahui tentang etika penelitian, demi kepentingan
melindungi klien, institusi tempat praktik dan diri sendiri. Bidan wajib
mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan
harus siap mengadakan penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan pada hasil
penelitian.
BAB IV
SIMPULAN
Etika sebagai salah satu cabang filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu
yang abstrak dan kurang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak uraian
filsafat dianggap jauh dari kenyataan, tetapi setidaknya etika mudah dipahami
secara relevan bagi banyak persoalan yang dihadapi. Etika sebagai filsafat
moral mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional
teori yang berlaku tentang apa yang benar dan yang salah, baik atau buruk, yang
secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi
pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan
membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan
fungsinya. Dalam menjalankan perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk
mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan
situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan
standar profesi.
Referensi :
IBI, 2005, Etika dan Kode Etik Bidan di IndonesiaShirley.R.Jones,2000,ethics in midwifery, Mosby Kepmenkes RI no 1464/2010. Tutu A suseno dkk.2010. Gramedia; Jakarta |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar