Kamis, 11 April 2013

Peran dan Fungsi Bidan


PERAN FUNGSI BIDAN

I. PERAN FUNGSI BIDAN
·       Peran sebagai Pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan mempunyai tiga kategori tugas, yaitu :

A. Tugas mandiri
     1. Menetapkan mnajemen kebidanan pada setiap asuhan yang diberikan :
         a. Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien
         b. Menentukan diagnosa
         c. Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi
         d. Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana yang telah disusun
         e. Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
         f. Membuat rencana tindak lanjut kegiatan/tindakan
         g. Membuat catatan dan laporan kegiatan/tindakan.

      2. Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja dan wanita pranikah
     Dengan melibatkan klien :
a. Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan anak remaja dan wanita dalam  
    masa pranikah
b. Menentukan diagnosa dan kebutuhan pelayanan dasar.
c. Menyusun rencana tindakan/layanan sebagai prioritas dasar bersama
         klien
d. Melaksanakan tindakan/layanan sesuai dengan rencana
e. Mengevaluasi hasil tindakan/layanan yang telah diberikan bersama klien
f. Membuat rencana tindak lanjut tindakan/layanan bersama klien.
g. Membuat catatan dan pelaporan asuhan kebidanan

3. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal :
a. Mengkaji status kesehatan klien yang dalam keadaan hamil.
b. Menentukan diagnosa kebidanan dan kebutuhan kesehatan klien.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
e. Mengevaluasi hasil asuhan yang telah diberikan bersama klien.
f. Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidana bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan laporan asuhan kebidanan yang telah diberikan.
4. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien/keluarga :
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada klien dalam masa   persalinan
     b. Menentukan diagnosa dan kebutuhan asuhan kebidanan dalam masa persalinan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan bersama klien sesuai dengan prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencna yang telah disusun.
e. Mengevaluasi bersama klien asuhan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindakan pada ibu masa persalinan tersaing dengan prioritas.
g. Membuat asuhan kebidanan.
5. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir :
a. Mengakaji status kesehatan bayi baru lahir dengan melibatkan keluarga.
b. Menentukan diagnosa dan kebutuhan asuhan pada bayi baru lahir.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan sesuai prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
e. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut.
g. Membuat rencana pencatatan dan laporan asuhan yang telah diberikan.
6. Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga :
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
b. Menentukan diagnosa dan kebutuhan asuhan kebidanan pada masa nifas.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan berdasarkan prioritas masalah.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi bersama klien asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan bersama klien.
7. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana :
a. Mengakaji kebutuhan pelayanan keluarga berencana pada pus/wus.
b. Menentukan diagnosa dan kebutuhan pelayanan.
c. Menyusun rencana pelayanan KB sesuai prioritas masalah bersama klien.
d. Melaksanakan asuhan sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
e. Mengevaluasi asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut pelayanan bersama klien.
g. Membuat pencatatan dan laporan.
8. Memberikan asuhan kebidanan pada wanita gangguan system reproduksi dan wanita dalam masa klimaterium dan menopause :
a. Mengkaji status kesehatan dan kebutuhan asuhan klien.
b. Menentukan diagnosa, prognosa, prioritas dan kebutuhan asuhan.
c. Menyusun rencana asuhan sesuai prioritas masalah bersama klien.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan rencana.
e. Mengevaluasi bersama klien hasil asuhan kebidanan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut bersama dengan klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan asuhan kebidanan.
9. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga : 
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan sesuai dengan tumbuh kembang bayi/balita.
b. Menentukan diagnosa dan prioritas masalah.
c. Menyusun rencana asuhan sesuai dengan rencana.
d. Melaksanakan asuhan sesuai dengan prioritas masalah.
e. Mengevaluasi asuhan yang telah diberikan.
f. Membuat rencana tindak lanjut.
g. Membuat catatan dan laporan asuhan.

B. Tugas Kolaborasi/Kerjasama
1. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga :
a. Mengakaji masalah yang berkaitan dengan komplikasi dan keadaan kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosa, prognosa dan prioritas kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c. Merencanakan tindakan sesuai dengan prioritas kegawatan dan hasil kolaborasi serta kerjasama dengan klien.
d. Melaksanakan tindakan sesuai dengan rencana dengan melibatkan klien.
e. Mengevaluasi hasil tindakan yang telah diberikan.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama dengan klien.
g. Membuat pencatatan dan pelaporan.
2. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi 
a. Mengakaji kebutuhan asuhan yang berkaitan dengan komplikasi dan keadaan kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
b. Menentukan diagnosa, prognosa dan prioritas sesuai dengan factor resiko dan keadaan kegawat daruratan pada kasus resiko tinggi.
c. Menyusun rencana asuhan dan tindakan pertolongan pertama sesuai prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada kasus ibu hamil resiko tinggi dan memberikan pertolongan pertama sesuai dengan prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindakan lanjut bersama klien.
g. Membuat catatan dan laporan.
3. Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa  persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
b. Menentukan diagnosa, prognosa dan prioritas sesuai dengan factor resiko dan keadaan kegawat daruratan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan dengan resiko tinggi dan memberikan pertolongan pertama sesuai prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien/ keluarga.
g. Membuat catatan dan laporan.
4.  Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga :
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi .
b. Menentukan diagnosa, prognosa dan prioritas sesuai dengan factor resiko dan keadaan kegawat daruratan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama sesuai prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan dengan resiko tinggi dan memberikan pertolongan pertama sesuai prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan kebidanan dan pertolongan pertama.
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien/keluarga.
g. Membuat catatan dan laporan.
2.  Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi yang melibatkan klien dan keluarga.
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan keadaan kegawat daruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
b. Menentukan diagnosa, prognoa dan prioritas sesuai dengan factor resiko dan keadaan kegawat daruratan.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang memerlukan pertolongan pertama sesuai prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan memberikan pertolongan pertama sesuai prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan dan pertolongan pertama telah diberikan..
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien dan keluarga.
g. Membuat catatan dan laporan.
3. Memberikan asuhan kebidana pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
a. Mengkaji kebutuhan asuhan kebidanan pada bati balita dengan resiko tinggi dan keadaan kegawat daruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
b. Menentukan diagnosa, prognoa dan prioritas sesuai dengan factor resiko dan keadaan kegawat.
c. Menyusun rencana asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang memerlukan pertolongan pertama sesuai prioritas.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan memberikan pertolongan pertama sesuai prioritas.
e. Mengevaluasi hasil asuhan dan pertolongan pertama telah diberikan..
f. Menyusun rencana tindak lanjut bersama klien dan keluarga.
g. Membuat catatan dan laporan.
C. Tugas Ketergantungan/Merujuk
1. Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai   dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarg
         a. Mengakaji kebutuhan asuhan kebidanan yang memerlukan tindakan   diluar lingkup kewenangan bidan dan memerlukan rujukan
b. Menentukan diagnosa, prognosa dan prioritas serta sumber-sumber dan fasilitas untuk kebutuhan intervensi lebih lanjut bersama klien/keluarga.
c. Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut kepada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang dengan dokumentasi yang lengkap.
d. Membantu pencatatan dan pelaporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan intervensi.
      2. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan :
a. Mengakaji kebutuhan asuhan kebidanan yang melalui konsultasi dan rujukan.
b. Menentukan diagnosa, prognosa dan prioritas
c. Memberikan pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan
e. Mengirin klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut kepada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
f. Membantu pencatatan dan laporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan intervensi.
        3. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga:
a. Mengakaji adanya penyulit dan keadaan kegawatan pada ibu dalam persalinan yang memerlukan konsultasi dan rujukan.
b. Menentukan diagnosa, prognosa dan prioritas
c. Memberikan pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut kepada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membantu pencatatan dan laporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan intervensi yang sudah diberikan.
        4. Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawat daruratan dengan melibatkan klien dan keluarga :
a. Mengakaji adanya penyulit dan kedaan kegawatan pada ibu dalam masa nifas yang memerlukan konsultasi dan rujukan.
b. Menentukan diagnosa, prognosa dan prioritas masalah.
c. Memberikan pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan.
d. Mengirim klien untuk keperluan intervensi lebih lanjut kepada petugas/institusi pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membantu pencatatan dan laporan serta mendokumentasikan seluruh kejadian dan intervensi yang sudah diberikan.
        5. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawat daruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien dan keluarga :
a. Mengakaji adanya penyulit dan kedaan kegawatan pada bayi baru lahir yang memerlukan konsultasi dan rujukan.
b. Menentukan diagnosa, prognosa dan prioritas masalah.
c. Memberikan pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan dan memberikan asuhan kebidanan pada bayi lahir dengan tindakan.
d. Mengirim klien kepada pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membantu pencatatan dan laporan serta mendokumentasikan

       6. Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawat daruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien dan keluarga :
a. Mengakaji adanya penyulit dan kedaan kegawatan pada balita yang memerlukan konsultasi dan rujukan.
b. Menentukan diagnosa, prognosa dan prioritas masalah.
c. Memberikan pertolongan pertama pada kasus yang memerlukan rujukan
d. Mengirim klien kepada pelayanan kesehatan yang berwenang.
e. Membantu pencatatan dan laporan serta mendokumentasikan
·       Peran Sebagai Pengelola
1. Mengembangkan pelyanan dsar kesehatan terutama pelayan kebidanan untuk   individu keluarga kelompok khusus dan masyarakat diwilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/klien :
a. Bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan dan mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
b. Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian dengan masyarakat.
c. Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB sesuai dengan rencana.
d. Mengkoordinir mengawasi dan membimbing kader, dukun/petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB.
e. Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khusunya kesehatan ibu dan anak serta KB termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program sektor terkait.
f. Menggerakkan, mengembangkan kemampuan masyarkat dan memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
g. Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktek professional melalui pendidikan, pelatihan, magang dan kegiatan-kegiatan dalam kelompok profesi.
h. Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan.
2. Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sector lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya :
a. Bekerjasama dengan puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
b. Membina hubungan baik dengan dukun kader kesehatan/PLKB dan masyarakat.
c. Melaksanakan pelatihan membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
d. Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
e. Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang berkaitan denga kesehatan.
·       Peran Sebagai Pendidik
1. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu keluarga kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhibungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana :
a. Bersama klien mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.
b. Bersama klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhanyang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Menyiapkan alat dan bahan prndidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d. Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan rencan jangka pendek dan jangka panjang melibatkan unsur-unsur terkait termasuk masyarakat.
e. Bersama klien mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan masyarakat dan menggunakannya untuk perbaiki dan meningkatkan program di masa yang akan datang.
f. Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan masyarakat secara lengkap dan sistematis.
    
     2. Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan keperawatan serta membina dukun di wilayah atau temapat kerjanya :
a. Mengkaji kebutuhan latihan dan bimbingan kader, dukun dan siswa
b. Menyusun rencana latihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
c. Menyiapkan alat, AVA dan bahan untuk keperluan latihan bimbingan peserta latih sesuai dengan rencana yang telah disusun
d. Melaksanakan pelatihan dukun dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsure-unsur terkait.
e. Membimbing siswa bidan dan siswa keperawatan dalam lingkup kerjanya.
f. Menilai hasil latihan dan bimbingan yang telah diberikan.
g. Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
h. Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan dan bimbingan secara sistematis dan lengkap.

·       Peran Sebagai Peneliti/Investigator 
1. Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok :
a. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
b. Menyusun rencana kerja pelatihan.
c. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
d. Mengolah dan menginterprestasikan data hasil investigasi.
e. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
f. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
   
II. PRAKTEK PROFESINAL BIDAN
                Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. 
Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.

PENGERTIAN BIDAN
1.       Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional/ Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
2.       Menurut Kep Menkes RI No. 900/MENKES/SK/VII/2002, Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku. Bidan adalah seseorang yang telah mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktek kebidanan (Wahyuningsih, 2005).
3.       Bidan (midwife/pendamping istri) berasal dari bahasa Sansekerta ”Wirdhan” yang artinya wanita bijaksana. Bidan adalah sebuah profesi yang khusus, dinyatakan sebagai sebuah pengertian bahwa bidan adalah orang pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran sehingga ibu dan bayinya lahir dengan selamat. Tugas yang diemban bidan berguna untuk kesejahteraan manusia.
PROFESIONALISME
Seorang pekerja profesional adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya, dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan antara jenis pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan keterampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja di lingkungannya dan seseorang pekerja profesional sebagai warisan orang tuanya atau pendahulunya). Seseorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi keduanya (pekerja profesional dan teknis) dapat saja terampil dalam unjuk kerja yang sama (misalnya: menguasai tehnik kerja yang dapat memecahkan masalah-masalah teknis dalam bidang kerjanya), tetapi seseorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilan yang menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta memperkembangkan mutu karyanya (T. Raka Joni, 1980).
CIRI-CIRI JABATAN PROFESIONALCiri-ciri jabatan profesional tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Bagi pelakunya secara nyata (defakto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi).
2.     Kecakapan dan keahlian bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap serta menuntut pendidikan juga. Jabatan yang terprogram secara relevan serta berbobot, terselenggara secara efektif-efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.
3.     Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya: Hal ini mendorong pekeria profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi.
4.     Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyrakat dan atau M negaranya. Jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus  dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja professional tersebut.

Persyaratan umum jabatan profesional Persyaratan umum jabatan profesional sebagai berikut :
1.       Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2.       Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga profesional.
3.       Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
4.       Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5.       Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
6.       Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
7.       Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
8.       Memiliki etika profesi.
9.       Memiliki standar pelayanan
10.    Memiliki praktek.
11.    Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
12.    Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
BIDAN MERUPAKAN JABATAN PROFESIONAL
                Bidan merupakan jabatan profesional. Berdasarkan syarat-syarat profesional, maka bidan telah memiliki persyaratan dari Bidan sebagai jabatan profesional:
      1.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
1.       Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga professional2
2.       Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat
3.       Memiliki kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah
4.       Memiliki peran dan fungsi yang jelas
5.       Memiliki peran dan fungsi yang jelas
6.       Memiliki kompetensi yang jelas dan terukur
7.       Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
8.       Memiliki kode etik kebidanan
9.       Memiliki standar pelayanan
10.    Memiliki standar praktek
11.    Memiliki standar pendidikan yang mendasar dan mengembangkan profesi sesuai kebutuhan pelayanan
12.    Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi

Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, maka bidan merupakan jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu :
1.       Jabatan struktural
 Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi
2.         Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Dalam konteks ini, jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional dengan demikian, adalah wajar jika bidan mendapatkan tunjangan fungsional.
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 
a.       Mengembangkan pelayanan yang unik bagi masyarakat.
b.       Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan yang ditujukan untuk maksud profesi yang bersangkutan.
c.        Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah.
d.       Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang belaku.
e.        Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
f.        Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
g.        Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya.

ORGANISASI PROFESI
                Dinegara-negara yang sudah maju pengaturan dan pengawasan suatu profesi merupakan tanggung jawab dari organisasi profesi melalui suatu lembaga konsil keprofesian yang mandiri dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang (Acts). Apabila organisasi profesi kurang atau tidak bcrperan dalam penyusunan regulasi mengenai praktek keprofesian tersebut maka pengendalian perilaku tiap anggota profesi menjadi terpusat kepada pemerintah. Hal ini sangat menghambat pendewasaan dan kemandirian profesi itu sendiri.


Beberapa pedoman di dalam keberadaan organisasi profesi menurut Azrul Azwar (1998) adalah :
1.       Didalam suatu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2.       Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3.       Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi , standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Organisasi profesi mempunyai peran dan fungsi antara lain sebagai :
a.    Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi tersebut.
b.    Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan profesi tsb.
c.     Pembina dan pengembang dalam ilmu pengetahuan dan teknologi profesi tersebut.
d.    Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi.
Sesuai dengan peran itu maka organisasi profesi mempunyai fungsi antara lain:
1) Bidang pendidikan : menetapkan standar pendidikan dan pendidikan berkelanjutan (continuing education). 2) Bidang pelayanan : menetapkan standar profesi, ijin praktik. registrasi anggota serta menyusun dan memberlakukan kode etik profesi. 3) Bidang IPTEK : merencanakan, melaksanakan dan mengawasi riset dan perkembangan IPTEK dalam profesi tersebut. 4) Bidang kehidupan profesi : membina operasionalisasi organisasi profesi. membina kerjasama dengan pemerintah. masyarakat. Profesi lain bahkan dengan organisasi profesi sejenis dinegara lain, serta mengupayakan kesejahteraan anggotanya
Menurut Breckon ( 1989). Organisasi profesi memberi manfaat sebagai berikut:
1.       Profesi akan lebih maju dan berkembang
2.       Ruang gerak profesi menjadi lebih luas dan tertib.
3.       Warga profesi dapat menyalurkan aspirasi dan pendapatnya.
4.       Anggota profesi dapat kesempatan untuk berkarya dan berperan aktif dalam   memajukan profesi.
Sedangkan manfaat secara lebih luas menurut World Medical Association (1991) ada dua hal yaitu makin tertibnya pekerjaan profesi dan meningkatnya kualitas hidup serta derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

PENGEMBANGAN TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL
                Pengembangan Tenaga Kesehatan harus disertai pula dengan upaya memberdayakan tenaga kesehatan didalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu organisasi profesi yang membina jenis tenaga kesehatan itu harus diberi peran yang maksimal dalam mengatur dan mengembangkan tenaga kesehatan itu sendiri. Sumber daya manusia kesehatan harus diprogramkan pengembangannya dengan baik karena mereka memiliki dampak ganda yang berkepanjangan dan dapat mempengaruhi berbagai bidang upaya kesehatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar